Tugas & Kewajiban Pantarlih
14 desa, di kecamatan Muara Uya sudah mengumumkan nama-nama petugas PANTARLIH di wilayah lingkungan masing masing RT dan mendapatkan tugas dan kewajiban yang harus di laksanakan.
Ketua PPS Desa Simpung Layung bapak Syahrani Mengatakan “ Pantarlih yang terpilih akan mendata pemilih
yang di mulai pada tanggal 12 Januari sampai 14 Maret 2023 dan di harapkan bisa
bekerja semaksimal mungkin dan efisien dalam hal mendata pemilih , untuk
mensuksekan Pemilu yang akan di adakan di tahun 2024”.
Adapun Tugas Pantarlih antara lain membantu KPU Kabupaten, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih, pemutakhiran data pemilih melaksanakan pencocokan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU PROVINSI, KPU KABUPATEN, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan Kewajban dari PANTARLIH adalah Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
0 Response to "Tugas & Kewajiban Pantarlih "
Posting Komentar