Berita

Menerangkan Tentang Berita

Tugas & Kewajiban Pantarlih



Dalam mensukseskan Pemilu 2024 KPU Tabalong  mengumumkan membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang mana memberikan kesempatan untuk warga Tabalong  menjadi Petugas PANTARLIH

14 desa, di kecamatan Muara Uya  sudah mengumumkan nama-nama petugas PANTARLIH di wilayah lingkungan masing masing RT dan mendapatkan tugas dan kewajiban yang harus di laksanakan.

Ketua PPS Desa Simpung Layung bapak Syahrani Mengatakan  “ Pantarlih yang terpilih akan mendata pemilih yang di mulai pada tanggal 12 Januari sampai 14 Maret 2023 dan di harapkan bisa bekerja semaksimal mungkin dan efisien dalam hal mendata pemilih , untuk mensuksekan Pemilu yang akan di adakan di tahun 2024”.

 

Adapun Tugas Pantarlih antara lain membantu KPU Kabupaten, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih, pemutakhiran data pemilih melaksanakan pencocokan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU PROVINSI, KPU KABUPATEN, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan  Kewajban dari PANTARLIH adalah Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tugas & Kewajiban Pantarlih "

.scroll(function() { if($(this).scrollTop() > 200) { $('#back-to-top').fadeIn(); } else { $('#back-to-top').fadeOut(); } }); $('#back-to-top').hide().click(function() { $('html, body').animate({scrollTop:0}, 1000); return false; });